Pasangan ASN, sudah tahu aturan tunjangan beras?

Masih banyak yang mengira bahwa suami dan istri ASN yang sama-sama bekerja akan dianggap menerima tunjangan secara rangkap. Padahal, sesuai ketentuan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 1982, masing-masing ASN tetap berhak menerima tunjangan beras sesuai haknya.

Yang tidak diperbolehkan secara rangkap adalah tunjangan beras untuk anak.


Studi Kasus:

Suami ASN dengan status kawin = 1100 (mendapat tunjangan istri)

Berhak menerima tunjangan beras untuk:

  1. Dirinya sendiri sebagai ASN; dan
  2. Istrinya yang tercantum dalam daftar gaji

Istri ASN dengan status kawin = 1000 (tidak mendapat tunjangan suami);

Berhak menerima tunjangan beras untuk dirinya sendiri sebagai ASN sesuai haknya.


Apakah ini termasuk pembayaran rangkap?


Jawabannya: TIDAK


Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 1982, suami istri yang kedua-duanya PNS, masing-masing menerima tunjangan pangan menurut haknya.


Jadi, suami ASN tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya dan istri ASN juga tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya.


Yang tidak boleh rangkap justru tunjangan beras untuk anak. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 1982 yang menyatakan bahwa “….untuk anaknya tidak diberikan tunjangan pangan secara rangkap.”


Kesimpulan:

  1. Suami ASN tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya
  2. Istri ASN tetap menerima tunjangan beras sesuai haknya
  3. Anak tidak dapat menerima tunjangan beras secara rangkap.

on Monday, June 8, 2026 | A comment?

Kepala Satker sedang cuti besar, siapa yang menjalankan tugas sebagai KPA?

Cuti merupakan kondisi tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam masa cuti, pejabat yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas dan kewenangannya.

Lalu, bagaimana pelaksanaan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apabila Kepala Satker menjalani cuti besar?


Merujuk Pasal 183 PMK Nomor 107 Tahun 2024, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan pejabat definitif sebagai pelaksana tugas KPA dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

  1. Merupakan pejabat pelaksana tugas kepala satker dan tidak menjabat sebagai PPK;
  2. Merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala satker yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/kepegawaian/perlengkapan dan tidak menjabat sebagai PPK; atau
  3. Merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala satker yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan dan tidak menjabat sebagai PPK dalam hal pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala satker berhalangan atau menjabat sebagai PPK.